Makalah Ekonomi Koperasi
Sejarah Beridirinya Koperasi di Indonesia
Nama : Fahmi Ariestiawan
Npm : 23213073
Kelas : 2EB26
Universitas Gunadarma
Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kepada junjungan kita Rasulullah SAW dan tentunya kepada
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya agar saya dapat
menyelesaikan tugas makalah ini.
Pada kesempatan ini, saya
banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yg telah membantu saya dalam
menyelesaikan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat
kepada para pembaca tentang sejarah koperasi.
Saya menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dari isi makalah ini. Untuk itu saran maupun kritik dari para
pembaca sangat diperlukan untuk memperbaiki apa yang menjadi kekurangan dalam
makalah ini. Terima kasih sekali bagi para pembaca yang ingin memberikan saran
dan kritik.
Akhir kata semoga makalah
ini mendapatkan sebuah nilai baik di kalangan mahasiswa/i dan semoga dapat
berguna bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia
koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896,
dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita
akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan
Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada
di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang
agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga
yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De
Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu
koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang isinya seperti berikut :
-
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Pada tahun 1933, Pemerintah
Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.
21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang
tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi
golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap
diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang
merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah
asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahanpun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal
ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya.
Kongres I menghasilkan beberapa keputusan yaitu :
1.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2.
Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI)
3.
Menetapkan gotong royong sebagai asas Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak, keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Namun pada
tanggal 12 Juli 1953 diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung antara lain
mengambil keputusan sebagai berikut:
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai
pengganti (SOKRI)
2.
Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai salah satu
pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Bpk. Moh. Hatta sebagai bapak Koperasi
Indonesia
4.
Segera akan di buat UU kkoperasi yang baru
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi.
Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama
melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan
wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang
sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bersama anggota koperasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar