Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada
junjungan kita Rasulullah SAW dan tentunya kepada Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayahnya agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah
ini.
Pada kesempatan ini, saya
banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yg telah membantu saya dalam
menyelesaikan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat
kepada para pembaca tentang pengertian, tujuan, prinsip, manajemen koperasi dan
bentuk organisasi.
Saya menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dari isi makalah ini. Untuk itu saran maupun kritik dari para
pembaca sangat diperlukan untuk memperbaiki apa yang menjadi kekurangan dalam
makalah ini. Terima kasih sekali bagi para pembaca yang ingin memberikan saran
dan kritik. Semoga kritik dan saran dari para pembaca dapat memotivasi saya
untuk lebih baik lagi.
Akhir kata semoga makalah
ini mendapatkan sebuah nilai baik di kalangan mahasiswa/i dan semoga dapat
berguna bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil ( pancasila )
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan
cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992
menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi
rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough
the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons
).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
·
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang
untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
·
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum
koperasi
·
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap
organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation
Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan
P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui
pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat
atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau
mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis
–garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota –
anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
·
Pengembangan koperasi – koperasi mereka dengan membentuk cadangan sekurang
– kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
·
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
·
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi
– koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan –
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber –
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
– anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang –
orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
– kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh
anggota – anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2. Demokrasi ( democracy )
3. Kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
4. Ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9.
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education
)
2.
Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed
or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi ini
menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai
Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung jawab anggota terbatas
4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
5. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
Yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
* Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi
tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
* Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip –
prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun
1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
D. MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif:
·
Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·
Memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan
RAPB.
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
E. BENTUK ORGANISASI
Menurut
Hanel :
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia
:
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan pemegang kekuasaan tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar