Hukum
sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada didunia. Namun, kita akui
bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Hukum sering
ditegakkan bagi orang miskin namun bagi orang yang mempunyai jabatan atau
mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan untuk ditaati bersama
agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan bagi siapapun.
Perekonomian
di Indonesia juga tidak akan maju kalau dimana kondisi bangsa belum efisien,
maka akan susah membangun perekonomian Indonesia. Tetapi kalau kondisi bangsa
yang efisien dan mengikuti peraturan yang belaku, maka perekonomian Indonesia
menjadi mudah untuk melaksanakan tujuan pembangunan ekonomi di Indonesia.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlah yang terbatas. Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen)
pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban
untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep
perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam
jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu,
sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila
kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal
27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan
bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial
dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur
dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat
memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum
yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja
masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya
dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Di
tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan
ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam
hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia
sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak
sangat parah pada bidang ekonominya. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat
jauh dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia
Perekonomian
indoneia sudah berjalan satu dasawarsa, tetapi pada kenyataannya
Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Sehingga realitas
perekonomian bukannya semakin membaik tapi semakin memburuk. Kemudian system
Indonesia berubah pada saat pememerintaah berganti Presiden ke-6 oleh Susilo
Bambang Yudhoyono. Basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based
economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu
memberikan surplus ekonomi.
Kelahiran
globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga untuk terjun ke dalam
perdagangan bebas, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga betapa
pengaruh asing telah mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan modal
asing juga hypermarket seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya
hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang
terdapat dalam pasar tradisional. Kita juga dapat menyaksikan bagaimana
pasar-pasar digusur atau dibakar dengan sengaja untuk mendirikan pasar global
di bekas pasar tradisional yang digusur atau dibakar tadi. Semakin banyaknya
juga peminat yang dating ke hypermarket dibandingkan pasar tradisional.
Tetapi
bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari
sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau
dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan
melakukan barter (tukar-menukar), namun realitasnya sekarang semua itu
tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar