KATA PENGANTAR
Dengan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat
menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas softskill yaitu “Hak Kekayaan
Intelektual dalam Perekonomian Indonesia”.
Pada Kesempatan ini saya ingin mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya untuk
menyelesaikan tugas makalah softskill ini. Dan juga tidak lupa saya berterima
kasih kepada Ibu Niina Meina selaku dosen Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill),
serta kepada kedua orang tua saya dan kakak saya yang selalu mendoakan serta
mendukung saya.
Apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan kata maupun
penulisan saya mohon maaf dan saya sangat terbuka sekali apabila ada kritik dan
saran dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat berguna bermanfaat untuk saya
dan para pembaca.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
(HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. HKI bukan hak memiliki benda melainkan hak
cipta atas benda tersebut. Istilah HKI terdiri atas 3 kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan dan Intelektual.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan
oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
HAKI
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki
hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu
maupun kelompok. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip
yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
MACAM-MACAM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL:
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk memperkenalkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukan tanpa seizin penciptanya.
.
2. Hak Kekayaan Industri
Adalah yang mengatur semua milik
perindusrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
A. HakPaten
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
B. Hak Merek
Berdasarkan
UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk / jasa tertentu
dengan yang sejenis sehingga memiliki nilai jual darp pembelian merek. Contoh
: Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll.
Jenis –jenis merek antara lain :
1. Merek Dagang:
adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: adalah
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: adalah
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Hal-halyang menyebabkan suatu merek
tidak dapat didaftarkan (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek):
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan
peraturan UU yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan
desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan
baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan
penemu-penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas
bagi masyarakat.
7. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2. Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3. Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia
usaha.
4. Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan
bernilai komersial.
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6. Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang
berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan
ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara
keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus
dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat
diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak.
Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan
undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan
intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak
kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan
varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata
letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh.
Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang
hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh
pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman
pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan
intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk
kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka
maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak
kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu
yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah
umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan
intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang
sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal
lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu
teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan
topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di
negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara
tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara
demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret
intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit
berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak
kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah
mendapat predikat sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan
bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah
dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu,
bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif
kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah
penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah
penduduk Malaysia.
Jumlah Paten Masih Minim
Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan
oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara
tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu
bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Kasus HKI dan Penyelesaiannya
Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang
meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari
internet.
Question :
Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan
KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa
dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan
bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata karena yang dipatenkan adalah satu
kalimat bukan perkata
Answer:
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya
unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.
Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV)
kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Kami
tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada
pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke
konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.
Namun
demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak.
Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua,
terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah
satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO
(perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat
sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter
berupa:
Persamaan visual
Persamaan jenis barang;
dan
Persamaan konsep.
Jika
pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi
bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di
jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran
akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak
sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan
keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang
di jiplak.
KESIMPULAN
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk memperkenalkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Berbeda dengan hak cipta, hak paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Sedangkan Hak Merek
adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan,
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Dari
semua penjelasannya di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual
sangat diperlukan guna kelangsungan ide kreatif maupun bisnis yang bernuansa
inovasi dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa adanya peniruan dari pihak
atau oknum lain. Meskipun ada kita dapat melaporkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual(DJKHI) agar pihak atau oknum tersebut kena sanksi
berdasarkan hukum yang berlaku sesuai undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar