Jumat, 29 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

KATA PENGANTAR
           
            Dengan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas softskill yaitu “Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia”.
            Pada Kesempatan ini saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya untuk menyelesaikan tugas makalah softskill ini. Dan juga tidak lupa saya berterima kasih kepada Ibu Niina Meina selaku dosen Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya dan kakak saya yang selalu mendoakan serta mendukung saya.
            Apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan kata maupun penulisan saya mohon maaf dan saya sangat terbuka sekali apabila ada kritik dan saran dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat berguna bermanfaat untuk saya dan para pembaca.

PEMBAHASAN

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. HKI bukan hak memiliki benda melainkan hak cipta atas benda tersebut. Istilah HKI terdiri atas 3 kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya.  Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk memperkenalkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan tanpa seizin penciptanya.
.
2. Hak Kekayaan Industri

 Adalah yang mengatur semua milik perindusrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

A.    HakPaten 
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.

B.     Hak Merek 
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk / jasa tertentu dengan yang sejenis sehingga memiliki nilai jual darp pembelian merek. Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll.
Jenis –jenis merek antara lain :
1.  Merek Dagang: adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.     Merek Jasa: adalah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.     Merek Kolektif: adalah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Hal-halyang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek):
      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.     Bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan.
3.      Tidak memiliki daya pembeda.
4.      Telah menjadi milik umum.

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.      Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.      Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.      Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.      Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.      Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6.      Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7.      Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8.      Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

Peran dan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

1.      Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.      Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.      Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.      Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.      Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.      Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.

Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah mendapat predikat sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.

Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.

Kasus HKI dan Penyelesaiannya
Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari internet.
Question :
Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata karena yang dipatenkan adalah satu kalimat bukan perkata
Answer:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.
Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa:
Persamaan visual 
Persamaan jenis barang; dan 
Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.


KESIMPULAN

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk memperkenalkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berbeda dengan hak cipta, hak paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Sedangkan Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Dari semua penjelasannya di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan guna kelangsungan ide kreatif maupun bisnis yang bernuansa inovasi dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa adanya peniruan dari pihak atau oknum lain. Meskipun ada kita dapat melaporkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual(DJKHI) agar pihak atau oknum tersebut kena sanksi berdasarkan hukum yang berlaku sesuai undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 17 Mei 2015

Cara Membentuk Otot Tubuh Tanpa Fitnes

Cara Membentuk Otot Tubuh Tanpa Fitnes


Tubuh atletis memang menjadi idaman bagi semua kaum laki-laki, khususnya bagi mereka yang telah menginjak masa remaja dan telah dewasa. Tentunya memiliki tubuh atletis dan ideal bisa membuat kita lebih percaya diri dalam bergaul dan juga dapat menunjang kegiatan olahraga yang rutin kita lakukan. Sebagian orang lebih memilih Cara membentuk tubuh atletis dengan cara latihan rutin di gym, namun bagaimana dengan yang malas ke gym? atau sama sekali tidak punya waktu untuk pergi ke gym? apa salahnya jika kita membentuk tubuh atletis dengan rutin di rumah saja. Itu yang saya sering lakukan akhir-akhir ini.


Tapi sebenarnya mereka yang pergi ke gym untuk membentuk tubuh atletis adalah mereka yang ingin memiliki otot besar seperti binaragawan. Namun rasanya itu bukan malah terlihat keren bagi remaja tapi malah terlihat kurang cocok dan sama sekali tidak pas.
Bagi anda orang awam yang menginginkan tubuh atletis mungkin kebingungan apa langkah-langkah Cara membentuk tubuh atletis yang harus saya lakukan, bagaimana latihannya, dan juga nutrisi apa yang perlu dipenuhi. Saya akan menjabarkan semuanya pada artikel ini. Tentunya ini adalah cara membentuk tubuh tanpa fitnes



Yang paling mendasar dari program latihan ini adalah Niat dan Tekad anda dalam menginginkan tubuh atletis, jangan sampai anda berhenti di tengah jalan. Tetap semangat lihat dan rasakan hasilnya.





1. Lakukan Terlebih Dahulu Olahraga Yang Dapat Membakar Lemak di Tubuh
Sebelum maju ke tahap pembentukan otot, hal pertama yang harus dilakukan untuk Membentuk tubuh ideal di rumah adalah dengan cara melakukan olahraga yang dapat membakar lemat pada tubuh. Tujuannya agar bentuk otot di dalam tubuh kita lebih terlihat, namun banyak sekali tujuannya selain itu seperti agar tubuh lebih sehat dan terhindar dari obesitas.


Kita bisa memilih olahraga pembakar lemak yang kita sukai, seperti Bersepeda, Lari/Jogging, Skipping, Renang dan lain sebagainya. Lakukan latihan ini terlebih dahulu sampai lemak dalam tubuh kita berkurang.

2. Lakukan Beberapa Program Latihan Secara Rutin
Ada banyak sekali variasi latihan yang patut anda lakukan sebagai latihan membentuk otot-otot pada tubuh anda. Ada program latihan yang membentuk otot tangan, dada, kaki, punggung atau bahu dan juga otot perut.


Lakukan program latihan berikut secara rutin, namun ketahui kondisi tubuh anda jangan terlalu memaksakan jika tubuh anda terasa sakit pada tangan atau bagian yang lainnya.
Namun jangan lupa untuk Melakukan pemanasan terlebih dahulu! tujuannya agar tubuh tidak cedera.

Pushup
Latihan ini sudah sangat familiar di telinga kita, latihan pushup dapat memperkuat otot bagian tangan seperti otot bisep dan trisep dan tentunya otot bahu. Namun anda harus melakukan pushup dengan benar jangan setengah-setengah.


ada 3 tingkatan pushup yang harus anda catat, anda bisa memilih mana yang cocok dengan tubuh anda, jika anda sudah memiliki otot tangan yang cukup kuat mungkin anda akan memilih tingkatan advanced



Pemula: Push Up di dinding
Berdiri di depan diding yang datar, lalu letakkan kedua telapak tangan anda di depan dinding. Lalu bengkokkan lengan anda dengan memajukan badan ke depan dinding. Lakukan dengan sebanyak-banyak mungkin, jika sudah terbiasa dan coba lakukan gerakan puluhan kali. Sekarang coba anda lakukan dengan tekanan pada setiap gerakan, dan cobalah setiap gerakan lakukan push up dengan tangan satu.

Intermediate: Push up Berlutut

Posisikan tubuh anda layaknya Push up yang benar, tapi di cara ini lutut anda sebagai tempat tumpuannya. Letatkan tangan anda di lantai dengan lurus dengan wajah ke depan dan kaki anda di silangkan. Turunkan dada anda dengan perlahan ke dekat lantai lalu kembali ke posisi semula.


Advanced: Push Up Sempurna
Sebaiknya saat melakukan push up tidak perlu menggunakan alas, karena lebih baik lakukan langsung di depan lantai. Letakkan tangan di lantai dengan posisi terbuka selebar bahu anda. Kaki bertumpu pada ujung jari kaki anda, hingga tubuh berposisi lurus sempurna. Dan jangan ada posisi atau bongkong anda menonjol ke atas. Turunkan bahu anda sampai membentuk siku 90 derajat. Kemudian dorong bahu dan lengan hingga lurus kedepan dengan sambil mengambil nafas. Sebaiknya push up dilakukan pada pagi dan sore hari, dan untuk para pemula sebaiknya melakukan push up  dengan bertahap-tahap.





Chair Dips
Latihan ini adalah latihan yang dapat memperkuat otot dada, otot bahu dan juga otot trisep. Latihan ini sama pentingnya seperti push up agar otot tangan anda semakin kuat dan juga semakin kekar.
Langkah-langkah :

1.           Tempatkan kedua tangan pada kursi atau tempat lainnya dengan jarak selebar bahu
2.           Angkat tubuh Anda dengan mengkontraksikan otot dada, bahu dan tricep bersamaan
3.           Tekuk lutut Anda ke arah belakang
4.           Turunkan tubuh secara perlahan ke bawah dengan posisi punggung tetap lurus
5.           Kembali ke posisi semula.





Pull Up atau Chin up
Pull Up adalah latihan lanjutan yang sangat efektif untuk membentuk otot dada dan juga tanga. Latihan ini wajib anda coba jika otot tangan anda sudah cukup kuat untuk mengangkat berat tubuh anda.


Langkah-langkah :



1.           Genggam palang pullup (bisa pipa besi atau palang apa saja yang menggantung dan dapat menahan berat tubuh) selebar bahu
2.           Pastikan tubuh menggantung dengan lengan lurus
3.           Tarik tubuh Anda ke atas hingga dada menyentuh palang
4.           Turunkan kembali tubuh ke posisi semula
5.           Ulangi

 

Sit Up
Variasi latihan ini dapat membentuk otot perut yang kuat bagian atas, ini mungkin sering anda lakukan saat berolahraga. Tapi apakah gerakan Sit Up anda sudah benar?


1. Langkah pertama, berbaringlah di atas alas yang telah dipersiapkan, tekuk bagian lutut kaki anda hingga membentuk sudut 90 derajat, usahakan telapak kaki anda menyentuh lantai .
2. Kedua, letakan tangan anda di belakang kepala, lalu angkat badan mendekati lutut, setelah itu turunkan kembali.
Catatan; pada saat mengangkat badan, cobalah agar wajah anda sedekat mungkin dengan lutut, tapi jika belum terbiasa cukup membentuk sudut 30 derajat terlebih dahulu.
3. Ketiga, Atur nafas anda. Usahakan pada saat badan dinaikan untuk membuang napas, begitu sebaliknya, saat tubuh turun ambilah nafas secukupnya.
4. Kempat, Usahakan agar ritme naik dan turun badan anda sama. Jika anda merasakan rasa sakit atau tekanan didaerah perut pada saat melakukan sit up, segera hentikan aktivias ini untuk beberapa saat, karena bisa jadi Sit up yang dilakukan masih belum benar.

Lying Leg Raises

Latihan ini akan membentuk otot perut bagian bawah semakin kuat. Otot perut yang kuat sangatlah penting.


Langkah-langkah :





1.           Posisi tidur
2.           Kaki lurus dengan lutut sedikit ditekuk
3.           Ujung dikaki sedikit diangkat lebih tinggi dari posisi badan
4.           Tangan berpegangan pada bangku
5.           Ujung kaki digerakkan ke depan perut sehingga kaki lurus ke atas
6.           Tarik nafas saat kaki turun dan hembuskan nafas saat kaki naik



Lakukan setiap program latihan dengan repetisi yang anda inginkan tapi jangan terlalu banyak dan berat, misalnya 2 set 12 repetisi pushup. Gunakan repetisi yang sedikit terlebih dahulu. Jika anda rasa sudah agak ringan maka tambah repetisi dan set.
Harus diingat untuk melakukan pemanasan terlebih dahulu. Program-program latihan membentuk tubuh atletis di atas hanya sebatas pembentukan otot dasar terlebih dahulu, untuk lebih lanjutnya anda bisa mencari variasi-variasi latihan yang lainnya.





3. Tambahkan Asupan Protein bagi Otot
Dalam cara membentuk otot atletis, orang-orang lebih memilih untuk memakan suplemen khusus pembentuk otot yang dapat dengan cepat membuat otot lebih kekar. Tapi sebaiknya jangan dulu bagi anda yang masih pemula, asupi saja dengan protein-protein alami dari makanan.
Anda bisa mencari makanan apa yang cocok sebagai protein bagi otot, seperti daging, buah-buahan, susu (bisa juga susu khusus protein otot), dan makanan sehat lainnya.

Yang terpenting Jaga pola makan anda, seimbangi lauk pauk dengan karbohidrat supaya lemak tidak menumpuk.



Jangan lakukan diet ekstrim, tapi atur pola makan dan  kalau bisa gunakan porsi makan yang tidak kurang dan tidak lebih alias cukup. 4 sehat 5 sempurna menjadi jalan keluarnya.

4. Jaga Kesehatan Tubuh
"mens sana in corpore sano", di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Memiliki tubuh atletis bukan terbentuk hanya dari latihan membentuk otot, tetapi juga dari kesehatan tubuh kita. Kesehatan itu mahal, jangan sia-siakan kesehatan tubuh kita apalagi bila kita sudah mempunyai tubuh yang ideal dan atletis, karena ini juga Kunci cara mendapatkan tubuh atletis.


Hindari ROKOK! Percuma saja anda melakukan program latihan tetapi anda merokok, semua itu akan sia-sia dan harapan mendapat tubuh atletis pun sangat jauh.

5. Istirahat dengan Cukup
Kebanyakan orang tidak pernah membayangkan bahwa tidur adalah cara terbaik untuk menambah massa otot. Sebenarnya, itu bukan cara terbaik untuk menambah massa otot, namun jelas merupakan bagian penting dari proses perkembangan otot Anda. Sangat penting untuk dipahami bahwa jika Anda ingin mendapatkan pertumbuhan otot optimal dengan cepat, Anda harus cukup tidur setiap malam.
Tidur yang ideal itu disarankan 8 jam setiap malam, makanya bagi anda yang suka begadang lebih baik tinggalkan kebiasaan jelek tersebut ya. Karena ini juga sebagai Cara membentuk otot tubuh.

Daftar Pustaka
http://tipsharian7.blogspot.com/2014/08/5-tips-mudah-cara-membentuk-tubuh.html